Beberapa waktu ini, ramai perdebatan antara beberapa streamer gaming Indonesia, seperti streamer game Mobile Legend di platform Youtube tentang donasi yang diberikan oleh akun yang dianggap oleh viewer merupakan platform/website judi online. Perdebatan ini menjalar kepada para fans yang sering menonton konten streaming mereka. Pro kontra marak terjadi hampir di setiap konten streaming mereka.

Sistem Donasi Streamer

Donasi kepada streamer adalah praktik umum di platform streaming seperti YouTube, Twitch, atau platform lainnya. Donasi ini merupakan bentuk dukungan dan apresiasi kepada streamer atas konten yang disajikan baik berupa uang yang ditransfer ke layanan donasi online atau berupa gift/item/barang yang nantinya bisa dicairkan dalam bentuk rupiah. Penonton konten live streaming di Indonesia bisa memberikan donasinya melalui beberapa platform salah satunya adalah saweria. Biasanya setelah memberikan donasi, donatur bisa menuliskan nama dan teks komentar yang biasanya dibacakan oleh AI atau oleh streamer itu sendiri. Sistem donasi ini merupakan salah satu cara streamer mendapatkan penghasilan. Namun, apa jadinya jika donasi tersebut diberikan oleh akun yang mempromosikan situs/aplikasi judi seperti yang disebutkan diatas?

Menerima donasi dari bandar judi

Di Indonesia, menerima uang dari bandar judi melibatkan pelanggaran hukum yang serius. Praktik ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur perjudian di negara ini. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami mengenai hukum menerima uang dari bandar judi di Indonesia:

  1. Larangan Perjudian: Perjudian di Indonesia dilarang secara tegas oleh hukum negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyatakan bahwa kegiatan perjudian, termasuk taruhan dalam berbagai bentuk, adalah ilegal dan dapat dikenakan tindakan hukum.
  2. Tindakan Pidana: Menerima uang dari bandar judi dapat melibatkan pelanggaran hukum pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyebutkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pemain, bandar, maupun pihak yang membantu, dapat dikenakan hukuman pidana.

Donasi sebagai bentuk promosi judi

Seperti yang disebutkan diatas, setiap kali donasi kepada streamer terjadi, biasanya akun donatur akan menuliskan nama dan teks komentar yang biasanya dibacakan oleh streamer itu sendiri. Sering terjadi bahwa nama dan komentar yang dibuat oleh akun website/platform judi online, berisi promosi terhadap layanan judi di platform/website judi tersebut. Konten promosi ini tentunya akan terlihat oleh para viewer/penonton streaming lainnya.

Di Indonesia, promosi judi di internet juga dilarang secara tegas oleh hukum negara. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami mengenai hukum promosi judi di internet di Indonesia:

  1. Undang-Undang Perjudian: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyatakan bahwa segala bentuk promosi atau pengiklanan perjudian adalah ilegal. Ini mencakup promosi judi baik secara online maupun offline.
  2. Pelarangan Promosi: Larangan promosi judi meliputi promosi melalui internet, media sosial, situs web, iklan, dan berbagai bentuk komunikasi elektronik lainnya. Tujuan dari larangan ini adalah untuk mencegah penyebaran dan peningkatan perjudian di Indonesia.
  3. Tindakan Pidana: Melanggar larangan promosi judi dapat mengakibatkan tindakan hukum pidana. Siapa pun yang terlibat dalam promosi atau pengiklanan judi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan/atau hukuman penjara.

Hukum menerima uang hasil judi menurut Islam

Dalam Islam, perjudian dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang haram bagi muslim. Hukum menerima judi menurut Islam didasarkan pada beberapa prinsip dalam ajaran agama Islam. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  1. Larangan Perjudian: Al-Qur’an secara tegas melarang perjudian dalam beberapa ayat, antara lain dalam Surah al-Baqarah (2:219) dan Surah al-Ma’idah (5:90-91). Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang mengandung kezaliman, menghancurkan hubungan sosial, dan mempengaruhi keseimbangan keuangan individu dan masyarakat.
  2. Mengambil Harta dengan Cara yang Haram: Perjudian dianggap sebagai cara yang tidak sah untuk mendapatkan kekayaan. Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras, jujur, dan berusaha secara halal untuk mencari nafkah dan memperoleh rezeki.

Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang mengarahkan umat Muslim untuk menjauhi makanan yang berasal dari sumber yang haram, termasuk uang haram hasilperjudian. Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur’an yang relevan terkait dengan memakan uang haram:

  1. Surah Al-Baqarah (2:168): “Hai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

Ayat ini mengajarkan bahwa umat Muslim dianjurkan untuk makan dari yang halal dan baik. Dalam konteks ini, makanan yang berasal dari uang haram termasuk dalam kategori yang tidak halal.

  1. Surah Al-A’raf (7:157): “Mereka yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa membaca tulis) yang mereka dapati ada tertulis padanya dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka berbuat baik dan melarang mereka dari perbuatan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan umat Muslim untuk mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Salah satu petunjuk tersebut adalah melarang perbuatan mungkar, termasuk makan dari uang yang haram.

  1. Surah Al-Baqarah (2:172): “Hai sekalian orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Ayat ini menggarisbawahi pentingnya makan dari rezeki yang baik-baik, yang dapat diartikan sebagai makanan yang berasal dari sumber yang halal.

Selain ayat-ayat di atas, terdapat juga prinsip-prinsip dalam hadis yang menguatkan pentingnya menjauhi uang haram dan makanan yang berasal darinya. Umat Muslim dianjurkan untuk memperoleh rezeki dengan cara yang halal, dan menjaga agar makanan yang dikonsumsi berasal dari sumber yang halal dan baik.